Buku Teks Universitas Indonesia Library. 21 Selanjutnya, jika dilihat dari obyek hukum yang diserangnya, maka. Jadi, dasar hukum berlakunya HIR adalah Staatsblad 1848 No. SOESILO TERLARIS KUHP dan KUHAP 2 BUKU. 1. Soesilo, kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang, untuk dapat melihat apakah perbuatan itu bertentangan atau tidak undang-undang tersebut terlebih dahulu harus ada sebelum peristiwa tersebut tercipta. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk” akan tetapi bukan “memaksa”11. P. Pidana yang mengatur tentang Hasutan atau126 DAFTAR PUSTAKA A. Soesilo, Kitab Undang-undang berbunyi: "Barang siapa dengan Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- sengaja menguasai secara melawan Komentarnya Lengkap Pasal Demi. Cari yang mirip; Tambahkan ke Favorit; Metadata PDF; R. Soesilo 58 dan lain-lain itu merupakan terjemahan belaka; terjemahan “partikelir” dan bukan terjemahan resmi yang disahkan oleh undang-undang. Undang - undang banyak dilakukan. 1995. Abstrak Indikatif : Penjelasan yang populer dan singkat mengenai isi pasal demi pasal dari KUHP sangat berguna dan diperlukan oleh para mahasiswa sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat . Soesilo, 1991, KUHP Serta Komentar-Komentarnya, Penerbit Politeia, Bogor. R. R. Dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan surat dalam KUHPidana adalah tulisann yang tertulis diatas kertas dan. Sugandhi, tt, KUHP dan Penjelasannya, Usaha. Soesilo (1968. 7 R. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Terkait Pasal 44 KUHP, Soesilo menjelaskan bahwa dalam praktiknya jika polisi menjumpai peristiwa semacam ini, ia tetap diwajibkan memeriksa perkaranya dan. 000. 6 - pencemaran nama baik dan rehabilitasi nama baik pdf. Mengenai pasal 56 KUHP, R. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaannya) / oleh M. Kitab Undang-Undang. Soesilo (1994 : 65), Berdasarkan fungsinya, maka kekerasan dalam pengertian Pasal 285 KUHP dapatlah di definisikan sebagai suatu cara/upaya berbuat (sifatnya abstrak) yang ditujukan pada orang lain yang untuk mewujudkannya disyaratkan dengan menggunakan kekuatan badan yang besar, kekuatan badan mana mengakibatkan bagi orang lain itu menjadi tidak berdaya secara fisik. Menurut R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya. Buku yang membahas dan menyajikan KUHP sebenarnya cukup banyak, antara lain tulisan Prof. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai. Kehormatan yang diserang di sini hanya. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Soesilo dalam bukunya (R. 6sedang terjemahan R. ke-1, YogyakartaUniversitas Indonesia Library, LONTAR - Library Automation and Digital ArchivePaket 3 buku hukum : KUHP, KUHAP dan RIB/HIR by R Soesilo. Menurut R. Menurut R. Bina Aksara, hal 22R. Menurut R. Pada usia tuanya, dia masih aktif mengurusi dunia perbukuan. R. 10 Terjual. ', lama mencari: 0. Terhadap orang/manusia atau barang. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya. 1. Perlu Anda pahami, R. R. 000. , halaman 250. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal untuk para pejabat Kepolisian Negara, Kejaksaan/Pengadilan Negeri,. Soesilo: ^Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum _. Menurut R. Selain dari apa yang telah diuraikan di atas unsur “serangkaian kebohongan” atau menurut R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. R. Buku I KUHP tentang Ketentuan Umum tidak memberikan penjelasan mengenai kata ini. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, S. T Karya Nusantara,1989),h. Soesilo dalam bukunya menjelaskan apa itu pencabulan, yakni segala jenis perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau dapat juga suatu perbuatan keji yang tergolong dalam lingkungan nafsu birahi seperti, meraba anggota kemaluan, mencium, meraba buah dada dan sebagainya. pengujian materiil mengenai Pasal 385 1e KUHP terjemahan R. Baca juga: Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen. 204), mencontohkan kasus asusila adalah bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan. Di sini batas-batas keperluan pembelaan itu dilampaui. Jakarta: Balai Pustaka, 1996. Menurut R. Menurut pendapat R Soesilo: yang dapat masuk ke pengertian tersebut adalah: sakit gila, manie, hysterie, epilepsie, melancholie dan penyakit jiwa lainnya), sebagaimana yang mungkin saja dapat. Soesilo Orang yang dianggap Kurang sempurna akalnya seperti idiot, imbicil buta tuli dan bisu mulai lahir”. Rp65. Nama: MAS AMPAH : NPSN: 30112204 : Alamat: JL. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya. R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (2013) menyebutkan, pelaku tindak perusakan baru bisa dimintai pertanggungjawaban apabila sudah terbukti hal-hal berikut ini:R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (1991), berdasarkan ketentuan yang ada di dala. , Publisher: Bogor : Politeia, 1976, Subject: Kriminal, Pengusutan. Jakarta Selatan Lacogabookstore (1)R. Soesilo menerjemahkan Pasal 406 KUHP sebagai berikut: (1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya diaDalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Jakarta Pusat LasRia (33) KUHP+KUHAP R. Menurut R. Pembuktian Unsur Penganiayaan Berat. 7 B. Jakarta Pusat toko buku ayi anteng (4) KUHP KUHAP RIB / HIR SOESILO. Kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut haruslah dilakukan terhadap orang. Alam dan Amir Ilyas, dijelaskan jenis-jenis kejahatan menurut pandangan ahli sosiologi, yaitu: Baca juga: Arbitrase sebagai. , Publisher: Bogor. Cit. Syarat. 261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu: membujuk orang supaya memberikan barang, membuat. 258), penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya. Unsur-Unsur Penipuan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Beli Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP - R. Soesilo dan beli. Soesilo, ^melakukan kekerasan dalam pasal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu seperti halnya dalam pasal 146, 211, 212 dan lain-lainmya, akan tetapi merupakan suatu tujuan _. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 900. Soesilo (1994 : 210), menjelaskan bahwa pingsan artinya ”tidak ingin atau tidak sadar akan dirinya” umpamanya dengan memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat sehingga orangnya tidak ingat lagi. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa pasal ini dinamakan penggelapan dengan pemberatan (hal. (2) kitab undang undang hukum pidana KUHP by r soesilo. 2. Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan: 1. Kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. à>9å Ç ~1úÇÒGÍ°. Mengenai Pasal 372 KUHP, R. Menurut R. 4 masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai dengan pola yang dikehendakinya. 31sKitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP - R. (lahir 27 Maret 1955) adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dalam Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014. 1848 No. 9 Perbedaan dua tejemahan tersebut yaitu kata-kata ^zijner verstandelijke vermogens” oleh TimR. Rp110. Menurut R. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik. Yahya Harahap. 62 . 225) menerangkan bahwa “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. R. Buku Teks. Soesilo, menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. R. Ketersediaan. Universitas Indonesia Library, LONTAR - Library Automation and Digital ArchiveTirta Susilo Contact - Social Perception. Moeljatno, S. 12 S. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 62 total barang. 2 c. Spn. Soerjono Soekanto, Pengantar. Pasal 385 termasuk ke dalam Buku 2 KUHP, khususnya Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 480 KUHP) menjelaskan bahwa yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” dalam bahasa asingnya “heling” itu sebenarnya hanya perbuatan yang. 000. Kekerasan Psikis. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Perbuatan mengambil Unsur dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan mengambil barang. Ratna mengutip pendapat R. Soesilo disebut sebagai “karangan perkataan-perkataan bohong” dalam Pasal 378 KUHP diterjemahkan sebagai bentuk dari “beberapa kebohongan” atau harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan. No. 6 Soesilo R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bandung: P. 000. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya: Memaksa orang lain; Untuk memberikan barang yang sama sekali atau. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. T. Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur cara bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan. Kitab undang -undang hukum pidana ( KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap dengan pasal demi pasal / R. Bagikan:Di dalam KUHP, Pasal 367 terdapat di dalam Bab XXI tentang Pencurian. Rp25. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentamya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor 1988, hal. 1995. Lebih lanjut, R. Jakarta, PT. Kekerasan memang terhadap orang atauR. Soesilo, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku dengan pasal ini, yaitu: membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;R. Jakarta Selatan Bogebook (19) Tambah ke Wishlist. Jakarta Utara MATLUKMAN (1) BUKU HUKUM R. 100. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait dengan Pasal 55 KUHP, menjelaskan bahwa: Keputusan Ketua Pengadilan Negeri di. Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) : serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal / oleh R. Berikut isi dari Pasal 385: 1. Lebih lanjut, riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) pada 2016 terhadap 50 putusan peradilan terkait perkosaan menunjukkan bahwa seluruh putusan tersebut mendefinisikan. R. 5 R. R. Pencurian jenis ini dinamakan juga pencurian dengan kualifikasi (gegualificeerd diefstal). Dipidana sebagai pembuat tindak pidana, setiap orang yang : Menurut R. Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-komentarnya yang menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Rp95. Lembaga Pemilik: Universitas Indonesia. Pengarang : R. 1 R. ; 21 cm. Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2015. 900. R. Soesilo (1995 : 195) didalam KUHP, seperti : Surat semacam itu, akte kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi. Soesilo, tindak pidana yaitu suatu perbuatan yang dilarang atau yang diwajibkan oleh undang-undang yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan diancam dengan hukuman. Atang Ranamihardja, Hukum Pidana Azas-Azas Pokok Pengertian Teori Serta Pendapat Beberapa Sarjana, Tarsito Bandung 1984, hal. Kitab undang -undang hukum pidana ( KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap dengan pasal demi pasal / R. Jakarta Utara andrebuku (31) buku KITAB LENGKAP KUHPer KUHAPer KUHP KUHAP KUHD. ” Setidaknya harus ada dua orang,. Jika kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah 338 atau 340 KUHP. Sehubungan dengan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), R. Keaslian Penelitian Berdasarkan permasalahan dan cara yang terdapat dalam penelitian ini. 239 dan 98) definisi kekerasan dalam Pasal 335 KUHP merujuk pada Pasal 89 KUHP, dimana definisi melakukan kekerasan yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah,. BUKU HUKUM R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 2008, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie Recht), Cet. Sugandhi, masih ada sejumlah KUHP lain yang terbilang buku ‘klasik’ KUHP Indonesia, yakni Engelbrecht, versi KH Husin, versi Moeljatno, versi R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 4 masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai dengan pola yang dikehendakinya. ULASAN PEMBELI.